Kronologi Terbongkarnya Jaringan Senjata Rakitan dan Amunisi Ilegal di Lampung

DL/Bandarlampung/Hukum/26062025
--- Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang
ditangani Polres Tanggamus pada Mei 2025, secara tak terduga membuka tabir
jaringan besar industri rumahan senjata api (senpi) rakitan dan bisnis
jual-beli amunisi ilegal yang menyebar hingga ke luar Provinsi Lampung.
Berikut kronologi lengkap pengungkapan kasus tersebut
berdasarkan keterangan resmi Polda Lampung:
Awal Pengungkapan
Semua bermula saat anggota Polres Tanggamus menangkap
seorang tersangka berinisial RS dalam kasus curanmor. Dari hasil penggeledahan
di rumahnya, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan menyerupai FN
beserta amunisi kaliber 9 mm. pada 2 Mei
2025.
Kepada polisi, RS mengaku membeli senjata rakitan
tersebut dari tersangka RK seharga Rp8 juta. Dari informasi itu, polisi
kemudian bergerak cepat memburu RK.
Penangkapan RK dan
Pengembangan Kasus
RK ditangkap beberapa hari kemudian. Dalam pemeriksaan,
RK mengungkap bahwa senjata api tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial
H, yang kini masih dalam pengejaran (DPO). Harga jual senjata dari H disebut
sebesar Rp5 juta.
Selain itu, RK juga mengaku membeli empat butir amunisi
dari tersangka lain berinisial A, dengan harga Rp50.000 per butir.
Penggeledahan di
Natar
Polisi kemudian menggeledah rumah RK di Kecamatan Natar,
Kabupaten Lampung Selatan. Di lokasi ini, ditemukan satu pucuk senpi rakitan
jenis Glock dan 18 butir amunisi kaliber 22 mm.
Bukti tambahan ini memperkuat dugaan bahwa RK tidak hanya
sebagai pemakai, melainkan juga perantara dalam jaringan distribusi senjata api
rakitan dan amunisi.
Penggerebekan di
Kemiling
Pengembangan kasus selanjutnya mengarah ke tersangka A
yang berdomisili di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar
Lampung. Pada 13 Juni 2025, aparat kepolisian melakukan penggerebekan di
kediaman A.
Di lokasi ini, polisi menemukan tiga pucuk airsoft gun
yang telah dimodifikasi agar dapat menembakkan amunisi tajam. Selain itu, juga
ditemukan sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit senjata api, termasuk
alat bubut laras senjata.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan
bahwa laras airsoft gun dimodifikasi agar kompatibel dengan peluru tajam
berbagai kaliber.
“Jadi larasnya disesuaikan dengan kaliber amunisi. Ini
bukan sekadar modifikasi, tapi sudah masuk kategori pembuatan senjata api
secara ilegal,” ujar Helmy.
Jejak Amunisi
Pemeriksaan terhadap A mengungkap fakta baru: amunisi
yang digunakan dalam senjata rakitan dibeli dari seorang pria berinisial ABT di
Purbalingga, Jawa Tengah. ABT disebut sebagai pemasok atau "pedagang
grosir" amunisi berbagai kaliber.
Tim Polda Lampung lalu berkoordinasi dan menangkap ABT di
Purbalingga. Dari penggeledahan, aparat menemukan lebih dari 8.000 butir
amunisi dari berbagai kaliber, serta lebih dari 1.000 selongsong peluru dan
sejumlah magazin senjata api laras panjang.
Amunisi Buatan PT
Pindad
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol
Zaldi Kurniawan, menyebut bahwa dari ribuan amunisi tersebut, sebagian besar
diketahui merupakan buatan PT Pindad.
“Benar, kami temukan amunisi produksi Pindad. Kami masih
dalami dari mana tersangka mendapatkannya dan apakah ada keterlibatan pihak
lain,” kata Zaldi.
Adapun rincian amunisi yang ditemukan antara lain:
Kaliber 76,2 mm: 210 butir, Kaliber 5,56 x 72 mm: 1.460 butir, Kaliber US
Carabine 30 mm: 643 butir, Kaliber 9 mm: 1.330 butir, Kaliber 5,56 x 45 mm:
1.775 butir, Kaliber 22 mm: 973 butir, Kaliber 38 mm auto: 247 butir, Kaliber
37 special: 395 butir
Kemudian, Kaliber 762 AK: 220 butir, Kaliber 9 mm PAK:
244 butir, Kaliber 762 sniper: 514 butir, Kaliber 9 x 17 mm: 19 butir, Amunisi
shotgun: 14 butir, FN 46: 14 butir, Amunisi campuran: 277 butir.
Selain itu, polisi juga menyita: 1.044 selongsong
berbagai ukuran, 5 unit magazin SS1, 1 unit magazin M16, 4 unit magazin AR15
Masih Ada DPO
Dalam kasus ini, aparat kepolisian masih mengejar
tersangka H yang diduga sebagai perakit sekaligus distributor senjata rakitan
kepada beberapa tersangka lain. Polda Lampung memastikan pengusutan akan terus
berlanjut hingga seluruh jaringan terungkap.
“Ini bukan pengungkapan biasa. Ada rantai pasokan,
modifikasi, hingga penjualan lintas provinsi. Kami terus dalami seluruh
jaringannya,” tegas Kapolda. (ags)
Comments